Terbukti LGBT Hingga Hubungan Seks Sejenis, Anggota TNI Dipecat

by -22 Views
Jakarta – Praka P, prajurit TNI yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Pengadilan Militer II-10 Semarang juga memvonisnya penjara selama 1 tahun.

Putusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang diakses Tagarid melalui situs Mahkamah Agung (MA), Kamis 15 Oktober 2020.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan tertulis Pengadilan Militer Semarang.

Dalam putusan tersebut, Praka P didakwa telah melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, dan terbukti tidak menaati perintah dinas.

Pidana Tambahan: dipecat dari dinas militer.

Adapun perintah dinas merupakan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 mengenai larangan Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya, untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Dalam amar putusan, Praka P dinyatakan telah mencederai prajurit TNI atas perbuatannya dengan menjalin hubungan badan yang menyimpang. Kedua, terdakwa dinilai mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya, di mata masyarakat.

Sedangkan hal memberatkan ketiga, terdakwa tidak menghayati maupun memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3, dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Sementara poin keempat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut dan dapat memberikan pengaruh buruk pada disiplin keprajuritan

Sidang perkara Praka P ini diketuai oleh Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Jokor Trianto SH MH dan juga Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

Artikel Asli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *