Raja Salman dan Trump Divonis Hukum Mati, Ada Apa?

by -31 Views
Jakarta – Pengadilan di Saada, Yaman, menjatuhkan vonis hukuman mati pada sepuluh orang terdakwa dalam kasus pengeboman oleh pasukan koalisi Arab Saudi pada bus pelajar Dahyan.

Mereka yang divonis hukuman mati itu termasuk Raja Salman dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, serta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan presiden Yaman.

Kantor berita SABA, melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Khusus di Saada menggelar sidang yang dipimpin Hakim Riyad Al-Razami untuk memeriksa kasus serangan pasukan koalisi Saudi pada satu bus yang penuh dengan pelajar muda di Dahyan, distrik Majz.

SABA mengonfirmasi bahwa sepuluh terdakwa itu divonis dan dihukum mati yakni Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Mohammed Bin Salman Bin Abdulaziz Al-Saud, Turki Bin Bandar Bin Abdulaziz Al-Saud, Donald Trump, James Norman Mattis, Norton Schwartz, Abdrabbuh Mansur Hadi, Ali Mohsen Saleh Al-Ahmar, Ahmed Obeid Bin Daghr dan Mohammed Ali Ahmed Al-Maqdashi.

“Para tersangka juga wajib membayar denda USD10 miliar untuk para keluarga korban,” ungkap laporan SABA.

“Para tersangka juga wajib membayar denda USD10 miliar untuk para keluarga korban,” ungkap laporan SABA.

“Jaksa penuntut telah mendaftarkan banding sebagian ke paragraf kelima dari putusan, terkait hak mereka yang masuk dalam dakwaan. Meski demikian, pengadilan belum memutuskannya. Jaksa penuntut, Hamdan Shani, bergabung dalam pengajuan banding, sedangkan jaksa pembela, Abdel Wahab Al-Fadhli, berhak untuk banding atas nama para terdakwa,” papar laporan SABA.

Perang di Yaman melibatkan koalisi Arab Saudi yang melawan gerakan Houthi yang menguasai wilayah Sanaa. Saudi mendukung pemerintahan Yaman yang terusir dari Sanaa dan kini presidennya berada di pengasingan.

Pengadilan mengatakan, terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar US$ 10 miliar kepada kerabat mereka yang terbunuh tahun 2019.

Yaman telah menjadi reruntuhan selama enam tahun perang. Pemerintah negara yang diakui secara internasional telah memerangi Houthi yang didukung Iran sejak 2014, ketika mereka berhasil merebut sebagian besar bagian utara negara dan ibu kota, Sana’a.

Koalisi militer yang dipimpin Saudi melakukan intervensi di pihak pemerintah pada tahun berikutnya.

Houthi mulai mengadakan sidang pengadilan untuk pejabat pemerintah yang diakui secara internasional beberapa tahun yang lalu, dan telah menyerukan hukuman mati lebih dari satu kali.

Mahkamah Agung Pemerintah Yaman memutuskan pada 2018 bahwa pengadilan pidana yang dijalankan Houthi ditutup dan semua keputusan yang dikeluarkan oleh mereka dianggap batal demi hukum.

Lebih dari 100.000 orang, kebanyakan warga sipil, telah tewas dan jutaan lainnya mengungsi. PBB menyebut konflik Yaman sebagai bencana kemanusiaan terburuk di dunia. []

Baca juga:

  • Raja Salman dan Putin Bahas Kerja Sama Produksi Vaksin 
  • Donald Trump Usulkan Kurangi Pengungsi ke Amerika Serikat

Artikel Asli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *