Kena Pasal Berlapis dan Denda Miliaran, Majelis Hakim Tegur Jennifer Dunn karena Hal Ini

by -64 Views

Pada Kamis (05/04/2018), sidang perdana kasus narkoba yang menjerat artis Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dihadirkan untuk mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), selebritas sarat kontroversi Jennifer Dunn disebut telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan narkoba. Selain dijerat oleh pasal berlapis, wanita berusia 28 tahun tersebut juga diancam denda hingga miliaran Rupiah.

Dunn terjerat oleh pasal berlapis dan telah terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal 114 itu ancaman hukuman maksimal 20 tahun, Pasal 112 ancaman hukuman 18 tahun maksimal dan Pasal 127 ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” sebut Nova selaku Jaksa Penuntut Umum saat ditemui wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari reportase Grid.ID, Kamis (05/04/2018).

Tak hanya ancaman penjara saja, Dunn yang kelahiran 10 Oktober 1989 tersebut juga diancam dengan hukuman denda, dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar Rupiah.

“Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” papar Jaksa Penuntut Umum.

“Selain hukuman penjara, Undang-Undang itu juga mengatur penyalahguna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tukasnya.

Next>>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *